Dokumen V-Legal

Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, salah satunya adalah kayu dan produk kayu yang sering menjadi salah satu andalan produk ekspor. Meningkatnya aktivitas perdagangan Internasional membuat ekspor produk kayu terus bertumbuh.

Seiring dengan semakin berkembangnya isu pelestarian lingkungan, menuntut para eksportir untuk membuktikan bahwa kayu dan produk kayu yang dijual bukan berasal dari sumber bahan baku yang illegal. Untuk itu, diperlukan suatu pembuktian yang dapat menunjukkan bahwa kayu dan produk kayu berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara Lestari. Hal inilah yang mendorong Pemerintah pemerintah melalui kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Perdagangan menerapkan V-Legal (Verified Legal) pada setiap produk kayu yang diekspor.

Apa itu Dokumen V-Legal ?
Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Dokumen V- Legal harus selalu disertakan sebagai salah satu pelengkap dokumen ekspor.

DASAR HUKUM
Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 Pasal 14 ayat 1 menyatakan “Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I C Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013, Pasal  15 menyatakan Kewajiban melengkapi dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) ;

  • Mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Kelompok A
  • Mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Kelompok B
Share your love